Hukum Memberikan Sedekah Kepada Orang Fakir Miskin Adalah
Tantangan dan Solusi dalam Bersedekah
Walaupun memiliki banyak manfaat, bersedekah tidak selalu mudah dilakukan. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh orang-orang yang ingin bersedekah antara lain adalah rasa takut harta berkurang, kurangnya kesadaran tentang pentingnya sedekah, dan ketidakpastian mengenai penyaluran sedekah yang tepat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan edukasi yang berkelanjutan mengenai manfaat dan pentingnya sedekah. Selain itu, transparansi dalam penyaluran sedekah juga sangat penting agar orang yang bersedekah merasa yakin bahwa bantuan mereka sampai kepada yang membutuhkan. Lembaga-lembaga zakat dan sedekah juga perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan dana agar lebih banyak orang termotivasi untuk bersedekah.
Sedekah kepada fakir miskin bukan hanya sebuah kewajiban agama, tetapi juga bentuk nyata dari kepedulian sosial yang dapat memberikan banyak manfaat, baik bagi penerima, pemberi, maupun masyarakat secara keseluruhan. Dengan bersedekah, kita tidak hanya membantu meringankan beban orang lain, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan penuh berkah. Oleh karena itu, marilah kita terus meningkatkan semangat bersedekah, karena di balik setiap pemberian, ada kebahagiaan dan keberkahan yang menanti.
Baca juga artikel lainnya melalui link : https://ziswap.com/sedekah-bagi-lingkungan/
Penulis: Shofa Syahidah
Sahabat, bersedekah merupakan salah satu wujud syukur kita terhadap karunia Allah SWT. Anjuran Islam mengenai bersedekah tidak terbilang banyaknya. Hal ini menandakan bahwa sedekah merupakan suatu amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Dalam hadits riwayat Ahmad, disebutkan bahwa naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah dari sedekahnya.
Salah satu bentuk sedekah yang umum dilakukan ialah menyantuni fakir miskin dan dhuafa. Perbuatan tersebut merupakan suatu amalan untuk meningkatkan keteguhan iman kita kepada Allah SWT. Setiap sedekah yang berlandaskan keridhoan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan.
Mengapa kita harus menyedekahkan harta kita untuk para fakir miskin?
Hal ini karena keadaan fakir miskin dan dhuafa tidak seberuntung kita yang saat ini mungkin mendapatkan kecukupan hidup dan kelancaran untuk memperoleh sesuatu. Maka dari itulah, Rasulullah saw. menganjurkan pada kita semua untuk memelihara hidup para yatim dan dhuafa.
“Barang siapa melapangkan kesempitan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan melapangkan baginya kesusahan di hari kiamat, dan barang siapa memudahkan kesukaran seseorang, maka Allah akan memudahkan baginya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim)
Walaupun sekilas terpikirkan jika selalu menyisihkan harta untuk sedekah adalah suatu perbuatan yang dapat mengurangi kekayaan, namun kenyataannya tidak. Allah SWT. menjanjikan balasan yang lebih atas harta yang kita pinjamkan dari bersedekah. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 245, “Siapa yang memberi pinjam kepada Allah dengan pinjaman yang baik, pasti Allah berikan ganjaran kepadanya yang berlipat ganda”.
Selain itu, hendaknya kita senantiasa memperbaharui serta meningkatkan rasa belas kasih terhadap orang-orang tak berpunya. Hal ini dikarenakan dengan berbagi kepada orang-orang yang lebih membutuhkan seperti bersedekah, hati kita akan condong untuk lebih tenang. Hati yang tenang merupakan kunci dari jiwa dan raga yang sehat. Menyantuni fakir miskin dengan bersedekah juga dapat menghindari diri dari perilaku bermegah-megahan. Dalam QS. At-Takatsur ayat 1, sifat bermegah-megahan berpotensi membuat kita lalai dari melaksanakan perbuatan baik lainnya.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita sebagai umat muslim berlomba-lomba dalam bersedekah. Dalam hal ini, sedekah yang diperuntukkan bagi fakir miskin, dhuafa, ataupun orang-orang yang membutuhkan lainnya dapat bertindak untuk membersihkan hati, menolak bencana, serta sebagai naungan di akhirat kelak. Dalam QS. An-Nahl ayat 96, disebutkan bahwa bersedekah dengan niat karena Allah justru akan mengekalkan harta sebab apa yang ada di sisi Allah pasti kekal.
Yuk, kita rutinkan bersedekah sebagai bentuk kepedulian kita! Sedekah dengan mudah disini.
Pelajari apa tujuan zakat fitrah, manfaat, ketentuan, dan tata cara pelaksanaannya bagi umat Islam. Pahami makna mendalam di balik ibadah wajib ini.
Pelajari tujuan zakat sebagai ibadah sosial dalam Islam. Temukan makna, manfaat, dan hikmah menunaikan zakat bagi pemberi dan penerima.
Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?
Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ
“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).
Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,
إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}
“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).
ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ
“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).
Namun ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,
المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير
“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.
Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,
الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد
“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhui kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.
Contohnya, orang yang kebutuhan pokoknya sehari adalah 100 ribu rupiah, namun penghasilannya hanya 75 ribu rupiah. Maka orang ini tergolong miskin.
Dan cara mengetahui apakah seseorang itu termasuk miskin atau tidak boleh dengan dua cara:
Pertama, diketahui secara pasti bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.
Kedua, berdasarkan ghalabatuz zhan (sangkaan kuat) bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.
Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,
ولا يجوز دفع الزكاة إلا لمن يعلم أنه من أهلها و يظنه من أهلها؛ لأنه لا يبرأ بالدفع إلى من ليس من أهلها، فاحتاج إلى العلم به لتحصل البراءة، والظن يقوم مقام العلم؛ لتعذر أو عسر الوصول إليه
“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka di sini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).
Baca Juga: Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar Anda
Perbedaan antara fakir dan miskin
Ulama khilaf tentang perbedaan antara fakir dan miskin, dan manakah yang lebih membutuhkan antara keduanya?
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,
أن المراد بالفقير: المحتاج المتعفف الذي لا يسأل، والمسكين: المحتاج المتذلل الذي يسأل
“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan minta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).
Demikian juga Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,
في الحديث دليل على أن المسكين – في الظاهر عندهم والمتعارف لديهم- هو السائل الطواف
“Hadis ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling minta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).
Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih membutuhkan daripada miskin. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fikih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).
Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:
أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ
“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).
Dalam ayat ini Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.
Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapati apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.
Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.
Ringkasnya, khilaf ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:
Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.
Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.
Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.
Yang rajih, fakir dan miskin itu jika disebutkan bersendirian, maka ia sama kondisinya. Namun jika keduanya disebutkan bergandengan, maka fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, “hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).
Baik fakir maupun miskin, keduanya sama-sama berhak diberi zakat, fidyah, dan juga kafarah. Karena mereka berdua sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,
المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه، وكلاهما من أصناف أهل الزكاة
“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265).
Baca Juga: Setan Menakut-Nakuti dengan Kemiskinan
Orang yang punya aset harta apakah disebut miskin?
Jika ada orang yang mengaku miskin, namun ia memiliki rumah, atau memiliki smart phone, atau memiliki mobil, dan semisalnya, apakah ia tetap dianggap miskin dan boleh menerima zakat dan fidyah?
Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidhir ‘alaihissalam,
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).
Dalam ayat ini disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,
وجملة ذلك أنه إذا ملك مالا تتم به كفايته من غير الأثمان، فان كان مما لا تجب فيه الزكاة كالعقار ونحوه لم يكن ذلك مانعا من أخذها. نص عليه أحمد فقال في رواية محمد بن الحكم: إذا كان له عقار يستغله أو ضيعة تساوي عشرة آلاف أو أقل أو أكثر لا تقيمه يأخذ من الزكاة، وهذا قول الثوري والنخعي والشافعي وأصحاب الرأي
“Kesimpulannya, jika ia memiliki harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan bukan berupa uang, jika harta tersebut termasuk harta yang tidak wajib dizakati, seperti al ‘aqar (aset pasif) atau semisalnya, maka ini tidak menghalangi dia untuk menerima zakat. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dalam riwayat dari Muhammad bin Al-Hakam, Imam Ahmad rahimahullah berkata,
“Jika ‘aqar itu terus ia manfaatkan atau ia memiliki tanah yang disewakan seharga 10.000 riyal atau kurang dari itu atau lebih dari itu, maka ia boleh menerima zakat”. Ini juga pendapat Ats-Tsauri, An-Nakha’i, Asy-Syafi’i dan Ash-habur Ra’yi (Hanafiyah)” (Asy-Syarhul Kabir, 2: 687).
Dari penjelasan beliau, bisa kita simpulkan beberapa poin:
Pertama, jika orang miskin memiliki aset, dan aset tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dikatakan orang miskin dan boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki rumah dan tanah, namun rumah dan tanah tersebut ia gunakan untuk tempat tinggalnya. Maka ia boleh menerima zakat.
Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah boleh saya memberi zakat mal kepada seorang yang sudah menikah, ia memiliki anak perempuan yang masih kecil, dan ia memiliki mobil taksi. Mobil taksi tersebut ia gunakan untuk mencari penghidupan rata-rata sebesar 700 junaih. Dan terkadang di bulan yang lain ia tidak gunakan mobil tersebut karena ia juga bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan gaji 150 junaih”.
Beliau rahimahullah menjawab,
إذا كنت تعلمين أنه فقير، وأنه عرض له حاجة وفقر فلا بأس، وإلا فالذي عنده أسباب تقوم بحاله لا يعطى الزكاة
“Jika Anda tahu pasti dia adalah orang yang fakir, dan ia memang orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa memberi zakat kepadanya. Jika tidak demikian, dan orang tersebut punya sebab-sebab lain untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak diberi zakat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 326).
Kedua, jika orang miskin memiliki aset yang sifatnya sekunder atau tersier, bukan untuk kebutuhan primernya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki mobil namun bukan untuk mencari penghasilan, orang yang memiliki rumah lain selain rumah tinggalnya, orang yang memiliki tanah selain yang ia tinggali, dan semisalnya.
Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang punya banyak hutang, namun ia baru membeli rumah baru, apakah ia boleh diberi zakat sebagai gharim (orang yang berhutang)? Beliau menjawab,
إذا كان اشترى البيت الجديد للتجارة أو لمزيد الدنيا وعنده بيت يكفيه فلا يستحق الزكاة، بل يبيع بيته الجديد ويوفي ما عليه من الدين، أو يلتمس ذلك من جهات أخرى؛ لأنه ليس فقيراً
“Jika orang tersebut membeli rumah yang baru untuk usaha atau untuk menambah perbendaharaan dunia dia, sedangkan ia sudah memiliki rumah lain yang mencukupinya (untuk tempat tinggal), maka ia tidak berhak menerima zakat. Bahkan seharusnya ia menjual rumah barunya tersebut dan melunasi hutangnya. Atau mencari uang dengan cara lainnya. Karena ia bukan orang fakir” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 330).
Ketiga, jika orang miskin memiliki aset yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang dagangan yang nilainya besar, dan semisalnya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat.
Maka jelaslah bahwa orang mengaku miskin, namun ia memiliki aset harta itu tidak bisa dipukul rata statusnya. Ada yang tetap berhak menerima zakat dan ada yang tidak berhak menerima zakat.
Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta
Jika yang diberi zakat ternyata orang yang berkecukupan
Ketika seseorang sudah membayarkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya memastikan bahwa orang tersebut adalah orang yang layak menerima zakat, kemudian jika setelah itu baru diketahui ternyata si penerima zakat tersebut adalah orang berada dan bukan orang miskin. Bagaimana status zakatnya?
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
وذهب بعض أهل العلم : إلى أنه إذا دفعها إلى من يظن أنه أهل بعد التحري ، فبان أنه غير أهل فإنها تجزئه ؛ حتى في غير مسألة الغني ؛ أي: عموما ؛ لأنه اتقى الله ما استطاع لقوله تعالى: ( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة/ 286 ، والعبرة في العبادات بما في ظن المكلف بخلاف المعاملات فالعبرة بما في نفس الأمر، ويصعب أن نقول له : إن زكاتك لم تقبل مع أنه اجتهد، والمجتهد إن أخطأ فله أجر، وإن أصاب فله أجران
وهذا القول أقرب إلى الصواب أنه إذا دفع إلى من يظنه أهلا مع الاجتهاد والتحري فتبين أنه غير أهل فزكاته مجزئة
“Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan ia berhak. Kemudian jika setelah dibayarkan, baru diketahui fakta bahwa ia orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan kaidah ini berlaku juga untuk masalah-masalah lain secara umum. Karena orang yang membayar zakat tadi telah berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan yang dianggap dalam ibadah adalah keadaan yang diketahui oleh mukallaf. Berbeda dengan urusan muamalah, yang dianggap adalah fakta senyatanya. Sehingga sulit untuk mengatakan “zakat Anda tidak sah”. Padahal ia telah berijtihad. Dan orang yang berijtihad itu, jika keliru, maka dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar, ia mendapatkan dua pahala.
Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu bahwa jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan, kemudian ternyata si penerima tidak layak, maka zakatnya tetap sah” (Syarhul Mumthi‘, 6: 264).
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi
kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
KEADILAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN
Oleh: Sri Hartati, S.H., M.H. (Ketua PA Simalungun)
Di era Demokrasi dan Reformasi saat ini masyarakat sudah semakin sadar hukum jika dibandingkan dengan era sebelumnya. Jika dicermati di masyarakat setiap perkara (perselisihan) yang tidak bisa didamaikan maka biasanya langsung dibawa ke pengadilan dengan harapan akan ada putusan hukum yang dapat diterima pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi, realitanya hampir setiap putusan hukum oleh pengadilan akan didemonstrasi atau diprotes oleh sekelompok masyarakat karena dirasakan tidak adil. Hal tersebut terus terjadi dimasyarakat karena mereka tidak mengetahui mana putusan yang adil, oleh karena itu norma-norma mengenai keadilan, kepatutan dan bahkan kebenaran pun semakin kabur dan sulit untuk dipahami para pelakunya.
Keadilan milik semua manusia. Tidak perduli kaya dan miskin. Tidak perduli apapun strata sosialnya. Tidak perduli apapun jabatannya. Tidak perduli siapapun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar: persamaan di hadapan hukum, equality before the law. Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia.
Namun itu adalah teori, bukan praktik. Dalam praktik, dalam kenyataannya teori seringkali tidak terwujud. Maka, muncullah ungkapan standar, penegakan hukum yang ibarat sebilah pisau, “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin. Maka ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkan sindiran, “Orang miskin tidak boleh sakit”, maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan, “Orang miskin tidak boleh benar” karena dalam faktanya, hukum sejak semula selalu mengandung potensi untuk cenderung memberikan keuntungan kepada mereka dari golongan yang lebih mampu secara financial. Sementara hukum itu tidak adil terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Defenisi adil dan tidak adil sangat relative, tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Jika ditinjau dari sisi pihak yang menang atau dimenangkan, putusan hukum selalu adil sementara sebaliknya dari sisi pihak yang kalah atau dikalahkan, putusan hukum selalu tidak adil. Yang pasti, Negara kita dicanangkan sebagai Negara Hukum dengan hukum sebagai Panglima dan masyarakat harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Tetapi di negeri kita, sepertinya hukum dan keadilan saling bertolak belakang, seolah dua kutub yang saling terpisah, hukum seperti tidak memiliki keadilan. Hal ini tentunya bertentangan dengan filosofis hukum itu sendiri, yaitu bahwa hukum dilahirkan bukan sekedar untuk membuat tertib sosial, tapi lebih dari itu, bagaimana hukum dilahirkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
MAKNA DAN STANDAR KEADILAN
Salah satu asas hukum adalah keadilan, disamping kemanfaatan dan kepastian hukum. Secara bahasa kata “keadilan” berasal dari kata “Adil” dengan mendapat imbuhan (awalan) ke- dan akhiran-an. Asal usul kata ini merupakan serapan dari bahasa Arab, yaitu al-‘adl/al’-adalah, yang berarti “tengah” atau “pertengahan”. Keadilan berarti tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Namun karena keadilan adalah sesuatu yang abstrak, maka untuk mewujudkan suatu keadilan, kita harus mengetahui apa arti dari keadilan itu, Definisi keadilan dari para ahli sangat beragam, yaitu :
Ada beberapa macam bentuk keadilan, diantaranya ialah :
Keadilan sosial inilah yang dianut oleh bangsa Indonesia, yang jelas tercantum dalam Pancasila sila ke-5 serta UUD 1945. Keadilan disini adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya yakni dengan bertindak proporsional dan tidak melanggar hukum. Keadilan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Keadilan juga tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, IPOLEKSOSBUDHANKAM untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Keadilan mempunyai bobot yang lebih berat dibandingkan dengan kemakmuran dan sentosa, karena rakyat bisa tahan dengan ketidakmakmuran tetapi tidak akan bisa tahan dengan ketidakadilan. Sehingga, jika keadilan sudah ditegakkan maka kemakmuran tinggal menunggu waktu saja, tetapi jika kemakmuran yang didahulukan, belum tentu keadilan akan terwujud.
Keadilan sosial bangsa Indonesia bukan berarti kita menganut faham sosialisme, tetapi kata sosial disini artinya adalah rakyat banyak. Jadi keadilan sosial berarti suatu hierarki, bahwa keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih penting dibandingkan untuk kelompok tertentu, apalagi individu tertentu.
Sedangkan kata “seluruh rakyat Indonesia” berarti keadilan sosial harus berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada tanpa terkecuali. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapapun juga. Karena setiap manusia berhak diperlakukan adil dan berlaku adil dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Orang yang menuntut hak, tapi lupa dengan kewajibannya, akan menimbulkan pemerasan. Sedangkan orang yang menjalankan kewajiban tapi lupa dengan haknya akan mudah diperbudak oleh orang lain.
Jadi keadilan sosial yang terdapat pada sila ke-5 Pancasila adalah keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, keseimbangan antara manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial dan juga keseimbangan antara pemenuhan hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Dan sampai saat ini, keadilan itu belum juga tercapai, karena itu diperlukan perjuangan dari seluruh lapisan masyarakat untuk turut memperjuangkannya, terutama yang banyak disorot oleh masyarakat adalah keadilan di bidang hukum. Banyak putusan pidana yang tidak mencerminkan rasa keadilan, hal ini terlihat nyata apabila yang melakukan pelanggaran adalah rakyat miskin.
Adapun standar keadilan didasarkan kepada norma-norma baik dan buruk yang didukung oleh prinsip-prinsip hukum yang fundamental. Dengan demikian, keadilan yang dimaksud adalah harmonitas atau keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat. Disinilah hukum memainkan peran yang penting dalam mendamaikan kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat dan bukan sebaliknya.
Menegakkan keadilan merupakan cita-cita tertinggi dalam hukum, namun dalam menerapkan keadilan bukan terletak pada teks-teks hukum semata melainkan pada manusia yang menerima sebutan hakim, pengacara, kuasa hukum, penegak hukum, penguasa hukum, polisi dan sebagainya. Itulah keadilan hukum yang harus ditegakkan. Keadilan hukum itu menjadi mahal karena tidak ada yang sanggup membelinya tetapi keadilan menjadi murah jika para penegak hukum tidak lagi mau berlaku jujur dan amanah.
MENGAPA BAGI ORANG MISKIN
Keadilan merupakan pilar terpenting dalam Islam, oleh sebab itu konsep keadilan dalam Al-Qur'an bukan hanya sebagai norma hukum melainkan menempatkannya juga sebagai bagian integral dari takwa.
Mengapa keadilan hukum itu harus diberikan penekanan porsi bagi orang miskin ? Jawabnya adalah karena ada kaitan langsung antara wawasan atau sisi keadilan dalam Al’Qur’an dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup warga masyarakat, terutama mereka yang menderita dan lemah posisinya dalam percaturan masyarakat salah satunya adalah kaum miskin.
Salah satu persoalan yang dihadapi oleh kaum miskin adalah akses terhadap keadilan (access to justice), terutama bagi mereka yang sedang berhadapan atau bermasalah dengan hukum. Lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan perlakuan yang adil dalam peradilan? Caranya adalah dengan mendapatkan bantuan hukum yang merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Hak asasi tersebut merujuk pada syarat setiap orang untuk mendapatkan keadilan, tak peduli dia kaya atau miskin. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian.
Secara umum, bantuan hukum bisa diartikan sebagai pemberian jasa hukum kepada orang yang tidak mampu, biasanya diukur secara ekonomi. Ini juga bisa diartikan, penyediaan bantuan pendanaan bagi orang yang tidak mampu membayar biaya proses hukum. Karena bantuan hukum itu melekat sebagai sebuah hak, maka ada dua esensi dari bantuan hukum yaitu rights to legal representation dan access to justice.
The rights to legal representation bermakna hak seseorang untuk diwakili atau didampingi oleh advokat selama peradilan. Access to justice berdimensi lebih luas lagi, yakni tidak hanya diartikan sebagai pemenuhan akses seseorang terhadap pengadilan atau legal representation tetapi harus memberikan jaminan bahwa hukum dan hasil akhirnya layak, dan berkeadilan.
Adnan Buyung Nasution adalah pakar hukum yang pemikiran-pemikirannya selalu konsisten tentang access to justice dan penghormatan terhadap hak asasi manusia khususnya bagi fakir miskin dan orang tidak berdaya, beliau menyatakan bahwa keadilan erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan hak untuk memperoleh keadilan merupakan hak pencari keadilan untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan fair (due process of law) dan keadilan itu sendiri hanya bisa diperoleh jika ada fair trial yaitu hak untuk diadili oleh pengadilan yang kompeten, jujur dan terbuka namun fair trial belum sepenuhnya bisa dijalankan di Indonesia khususnya bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan terpinggirkan.
Manfaat Sedekah bagi Masyarakat
Sedekah merupakan salah satu cara efektif untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Dengan membagikan sebagian kekayaan kepada fakir miskin, terjadi distribusi kekayaan yang lebih merata. Hal ini dapat mengurangi jurang antara yang kaya dan yang miskin, sehingga tercipta masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Sedekah dapat mempererat ikatan sosial antar anggota masyarakat. Ketika orang yang mampu membantu yang kurang mampu, tercipta rasa solidaritas dan persatuan yang kuat. Ini sangat penting untuk membangun masyarakat yang solid dan kompak, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.
Sedekah yang diberikan kepada fakir miskin dapat membantu mereka untuk memulai usaha kecil-kecilan atau mengembangkan usaha yang sudah ada. Dengan demikian, sedekah dapat berperan dalam mendorong pembangunan ekonomi lokal, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pengertian Sedekah dan Fakir Miskin
Sedekah secara bahasa berasal dari kata “shadaqa” yang berarti benar. Sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Dalam konteks agama Islam, sedekah merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan, karena ia mencerminkan kebenaran iman dan kepedulian terhadap sesama.
Fakir miskin adalah golongan yang sangat membutuhkan bantuan karena keterbatasan ekonomi. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sementara miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kedua golongan ini sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari masyarakat yang lebih mampu.
Sedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, sedekah juga memiliki berbagai manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh penerima, tetapi juga oleh pemberi. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang manfaat sedekah kepada fakir miskin, mengapa hal ini penting, serta bagaimana sedekah dapat membentuk masyarakat yang lebih sejahtera dan penuh berkah.
Manfaat Sedekah bagi Penerima
Salah satu manfaat utama sedekah adalah membantu fakir miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Sedekah dapat memberikan bantuan langsung yang sangat dibutuhkan oleh mereka yang kurang beruntung, sehingga mereka dapat hidup dengan lebih layak.
Sedekah tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga memberikan harapan kepada penerima. Ketika seseorang menerima sedekah, mereka merasakan adanya perhatian dan kepedulian dari orang lain, yang dapat mengurangi beban psikologis dan memberikan semangat baru untuk terus berjuang dalam hidup.
Banyak dari fakir miskin yang tidak mampu mengakses pendidikan atau pengembangan diri karena keterbatasan ekonomi. Sedekah dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, atau kegiatan yang dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka. Dengan demikian, sedekah dapat menjadi sarana untuk membantu mereka keluar dari kemiskinan dan mencapai kehidupan yang lebih baik.
Manfaat Sedekah bagi Pemberi
Dalam Islam, sedekah diyakini dapat mendatangkan keberkahan dalam hidup. Keberkahan ini dapat berupa kemudahan dalam urusan, rezeki yang melimpah, dan kebahagiaan dalam hidup. Allah SWT berjanji bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang, bahkan sebaliknya, sedekah akan menambah keberkahan dalam harta yang dimiliki.
Sedekah berfungsi sebagai pembersih harta dan diri. Dengan memberikan sebagian harta kepada yang membutuhkan, seorang Muslim membersihkan harta mereka dari sifat tamak dan cinta dunia yang berlebihan. Selain itu, sedekah juga membersihkan diri dari sifat egois dan mengajarkan untuk selalu berbagi dengan orang lain.
Melalui sedekah, seseorang belajar untuk lebih peka terhadap penderitaan orang lain dan terbiasa untuk membantu sesama. Hal ini akan membangun sikap empati dan kepedulian sosial yang sangat penting dalam membentuk masyarakat yang harmonis dan saling membantu.
Allah SWT menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi orang yang bersedekah. Balasan ini tidak hanya berupa harta, tetapi juga kebahagiaan, kedamaian, dan ketenangan hati. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman bahwa setiap kebaikan yang dilakukan akan dibalas dengan kebaikan yang lebih besar.
Sedekah dalam Perspektif Agama dan Ilmu Sosial
Dalam Islam, sedekah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Allah SWT dan Rasulullah SAW memberikan banyak sekali motivasi dan pahala bagi orang-orang yang bersedekah. Dalam berbagai hadis, disebutkan bahwa sedekah dapat memadamkan murka Allah, menolak bencana, dan memperpanjang umur.
Dari perspektif ilmu sosial, sedekah dianggap sebagai salah satu bentuk redistribusi kekayaan yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Sedekah dapat membantu mengurangi kemiskinan, meningkatkan taraf hidup, dan mendorong integrasi sosial. Ilmu sosial juga melihat sedekah sebagai alat untuk memperkuat ikatan sosial dan membangun rasa kebersamaan di dalam komunitas.