Pencemaran Adalah
Pencemaran Air di Indonesia
Admin umumsetda | 09 Mei 2023 | 82854 kali
Pencemaran air di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Pencemaran air dapat diartikan sebagai suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Perubahan ini mengakibatkan menurunnya kualitas air hingga ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya. Fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan terhadap kualitas air, tapi dalam pengertian ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
Pencemaran air, baik sungai, laut, danau maupun air bawah tanah, semakin hari semakin menjadi permasalahan di Indonesia sebagaimana pencemaran udara dan pencemaran tanah. Mendapatkan air bersih yang tidak tercemar bukan hal yang mudah lagi. Bahkan pada sungai-sungai di lereng pegunungan sekalipun.
Pencemaran air di Indonesia sebagian besar diakibatkan oleh aktifitas manusia yang meninggalkan limbah pemukiman, limbah pertanian, dan limbah industri termasuk pertambangan. Limbah pemukiman mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang dihasilkan oleh daerah pemukiman atau rumah tangga. Limbah pemukiman ini bisa berupa sampah organik (kayu, daun dll), dan sampah nonorganik (plastik, logam, dan deterjen).
Limbah pertanian mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang dihasilkan aktifitas pertanian seperti penggunaan pestisida dan pupuk. Sedangkan limbah industri mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang dihasilkan aktifitas industri yang sering menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Asian Development Bank (2008) pernah menyebutkan pencemaran air di Indonesia menimbulkan kerugian Rp 45 triliun per tahun. Biaya yang akibat pencemaran air ini mencakup biaya kesehatan, biaya penyediaan air bersih, hilangnya waktu produktif, citra buruk pariwisata, dan tingginya angka kematian bayi.
Dampak lainnya yang tidak kalah merugikan dari pencemaran air adalah terganggunya lingkungan hidup, ekosistem, dan keanekaragaman hayati. Air yang tercemar dapat mematikan berbagai organisme yang hidup di air.
Saya merindukan masa-masa kecil saya ketika saya bisa bebas bermain di sungai-sungai kecil dengan airnya yang bersih jernih, bebas dari berbagai polutan.
%PDF-1.6 %âãÏÓ 193 0 obj <> endobj xref 193 30 0000000016 00000 n 0000001492 00000 n 0000001629 00000 n 0000001713 00000 n 0000001903 00000 n 0000002065 00000 n 0000002197 00000 n 0000002925 00000 n 0000003327 00000 n 0000003727 00000 n 0000004185 00000 n 0000004221 00000 n 0000004506 00000 n 0000004728 00000 n 0000004956 00000 n 0000005191 00000 n 0000005268 00000 n 0000005507 00000 n 0000006685 00000 n 0000007669 00000 n 0000008751 00000 n 0000009905 00000 n 0000011098 00000 n 0000012233 00000 n 0000013495 00000 n 0000014254 00000 n 0000016924 00000 n 0000030249 00000 n 0000030497 00000 n 0000000918 00000 n trailer <<9BB93C61900B4441B8FC67EA5301E390>]>> startxref 0 %%EOF 222 0 obj<>stream œúsò2Ë9 :)¯è#?¤ç únÜKUùÁyª`¥ÿ/ô5D-å›9Y#æb1Ûîu÷/¢¥�àNNèÑf5˜@È�Ç·�É.Ü1hÛ94÷oèã—îÕ+‘cdbCÞ˜²1é`úÞ"Õí*S˜'£*í0>.ÕrU‡|x#Pei.Zõ÷×èD^XÜjèBðú”®šrx8õ¾jÕxuÓq6ÛÎ@ƒ¥… •µÕF¥Óa#íÛHصmFÊÅšª@âàå¾0Ü€\ S 9�¾2Sp{<§7�vYWŠ=aª¬ýõåž�(Ðk¼�“@ôë/I°‘§›r¬ì./º½�.£vðp¸šL7‰&7«Ü“* ¬$‡m?H¸Þ•7+óyy¨¨ò9Š4—Yõq_ ^"Vö ÓpÉæà¹Ô6“ÇaN³,ÝQá㔣ˆà{êÎdEgþhúè6XèVeÒý¾¾ñÀ=yå×k¡1“ÍÙE5p[kÀj»§f¹ ‘\Åùn+Œÿ($hª‚.àG¾÷‘*늄”0ÝY_ý;�¨6¹¨_¼……‹:o:(çV Ð^é 2±“Éã<�"G°?Œð Ž½ùÑ2$3Oç5žîÊ endstream endobj 194 0 obj<
Pencemaran atau polusi adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.[1] Pencemaran terhadap lingkungan dapat terjadi di mana saja dengan laju yang sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat. Pencemaran lingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya terganggu.[2] Ketidakseimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia.
Pembangunan pada era globalisasi didukung oleh munculnya teknologi yang sangat canggih dapat memberikan dampak yang sangat besar dalam perubahan lingkungan yang disebabkan oleh tercemarnya lingkungan oleh sampah dan limbah dari pembangunan dan teknologi tersebut. Sisa buangan atau limbah industri dapat berupa gas atau debu, cairan, dan padatan. Sisa buangan cair yang dikeluarkan oleh proses-proses industri sering disebut air limbah industri. Air limbah industri berbeda-beda dalam jumlah maupun kekuatan pencemarannya, sesuai dengan satuan operasi atau proses yang merupakan sumbernya. Limbah cair ini dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan yaitu apabila limbah atau bahan ini tidak dapat dihancurkan oleh organisme hidup dan mengalami akumulasi dalam komponen lingkungan maka akan menimbulkan gangguan kesehatan. Limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan, antara lain minyak, detergen, asam dan alkali, limbah cair yang mengandung logam.
Proses industrialisasi dalam suatu negara hanya fokus pada peningkatan jumlah produksi dan sisi ekonomi tanpa melihat dampak negatif dari proses tersebut. Proses industrialisasi akan memanfaatkan sebanyak mungkin sumber daya kemudian diolah semaksimal mungkin sehingga bahan buangan yang dikeluarkan oleh suatu industri umumnya menjadi amat pekat dan berbahaya bagi lingkungan disekitarnya.
Pencemaran lingkungan yang terjadi tanpa disadari akan menimbulkan ketidakseimbangan lingkungan atau ekosistem yang ada. Sebab pencemaran akan merusak kedaan yang mulanya baik menjadi tidak baik. ketika terjadi pencemaran akan banyak yang terganggu, bukan hanya manusia namun hewan dan juga tumbuhan.[7] Pencemaran lingkungan bisa terjadi dimana saja salah satunya sungai. Kondisi sungai yang tercemar akibat limbah dan sampah dapat menyebabkan banyaknya sampah-sampah yang menumpuk di bantaran sungai dan airnya yang berwarna keruh serta berbau amis. Limbah dan sampah berpotensi besar dalam pencemaran lingkungan karena menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan hidup serta merusak ekosistem alaminya. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup, baik karena terjadinya pencemaran atau kerusakannya sumber daya alam adalah timbulnya ancaman atau dampak negatif terhadap kesehatan, menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi dan terganggunya sistem alami. Dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat akan dirasakan dalam kurun waktu jangka panjang. Dengan tercemarnya lingkungan hidup oleh limbah dan sampah nilai estetika dari lingkungan tersebut akan menurun, lingkungan yang tercemar tersebut akan terlihat kumuh dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tercemarnya lingkungan juga akan mengganggu sistem alami dari lingkungan tersebut, komponen yang terdapat pada lingkungan tersebut akan menjadi rusak.
Pencemaran lingkungan sangat berpengaruh terhadap flora dan fauna. Ketika polutan sudah masuk ke dalam lingkungan hidup, maka akan mematikan beberapa jenis flora dan fauna yang telah hidup.[7]
Pencemaran lingkungan akan menimbulkan terjadinya pengurangan kesuburan tanah. Penurunan ini karena penggunaan insektisida yang berlebihan. Ketika penggunaan insektisida ini berlebihan, maka hal ini akan mencemari tanah.[7] Selain kesuburan tanah berkurang, pencemaran lingkungan juga dapat merusak kualitas air didalam tanah yang sering digunakan masyarakat untuk dijadikan air minum dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Pencemaran wilayah perairan (laut) sebagai peristiwa masuknya partikel kimia limbah industri, limbah pertanian, perumahan, dan kebisingan, dan atau penyebaran organisme invasif kedalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya. Kasus pencemaran kelautan banyak diakibatkan bahan kimia yang berbahaya berbentuk partikel kecil yang kemudian diambil oleh plankton dan binatang yang sebagian besar adalah pengurai ataupun filter feeder, dengan cara ini racun terkonsentrasi dalam laut masuk kedalam rantai lingkungan pemanfaatan laut yang membahayakan makhluk termasuk kerusakan dan pencemaran laut.
Pertambahan jumlah penduduk dan aktivitas di sepanjang daerah aliran sungai memberikan dampak dalam perubahan kualitas sungai. Semakin banyak aktivitas di sepanjang daerah aliran sungai tersebut maka semakin besar pula potensi pencemaran yang mungkin terjadi. Pencemaran ini mengakibatkan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat terutama masyarakat yang berada di sekitar daerah aliran sungai yang kesehariannya memanfaatkan sungai tersebut. Pencemaran tersebut juga mengakibatkan rusaknya ekosistem sungai, dimana biota–biota sungai yang semakin berkurang. Hal ini tentunya juga akan mempengaruhi perekonomian masyarakat daerah aliran sungai.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Pengelolaan sampah juga dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran seperti melakukan daur ulang sampah, pemisahan sampah plastik dan nonplastik. Remidiasi juga dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran. Remediasi adalah kegiatan membersihkan permukaan tanah yang tercemar, kegiatan ini bertujuan untuk menghindari risiko yang diakibatkan dari terkontaminasinya tanah dari logam baik yang berasal dari alam ataupun akibat dari aktivitas manusia.[12]
Selain pengelolaan daur ulang sampah, masyarakat juga perlu diberikan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan lingkungan dan mengubah pola pikir bahwa sampah atau limbah pembuangan memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan lingkungan sekitar.
Pencemaran lingkungan dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Pasal Pencemaran Nama Baik
Dalam upaya mengurangi pencemaran yang disebabkan asap rokok, pemerintah berencana untuk melakukan beberapa upaya sebagai berikut:
1) Menutup semua pabrik rokok
2) Menghancurkan rokok
3) Penyuluhan kesehatan tentang dampak merokok
4) Membuat kawasan tanpa asap rokok
5) Pengaturan iklan rokok
Upaya yang paling mungkin dilakukan adalah ….
Bisnis jasa Laundry sangat menguntungkan sehingga akhir-akhir ini usaha tersebut semakin marak, namun tanpa disadari limbah cucian yang dibuang ke sungai sangat mengganggu kehidupan makhluk hidup di sungai. Hal ini terjadi karena deterjen merupakan zat yang mencemari air.
Usaha yang paling bijaksana yang dapat dilakukan untuk mengatasi pencemaran tersebut adalah...
Perhatikan beberapa pernyataan di bawah ini!
1) Keberadaannya tidak merugikan
2) Jumlahnya melebihi ambang batas normal
3) Berada pada tempat yang tidak semestinya
4) Tidak mengganggu kesehatan
5) Berada pada waktu yang tidak tepat
6) Menimbulkan penyakit
Yang merupakan syarat suatu zat dikatakan sebagai polutan yaitu .... .
Pasal Pencemaran Nama Baik
Bersosialisasi di era digital baik melalui sosial media seperti facebook, instagram, twitter ataupun melalui aplikasi percakapan instan seperti whatsapp harus memperhatian etika dan norma.
Jika anda melakukan postingan yang merugikan orang lain, baik distatus anda ataupun melalui postingan anda, maka yang bersangkutan dapat melakukan pelaporan pencemaran nama baik yang bisa berujung pidana.
Hal yang paling lazim ditemui adalah penghinaan ataupun penistaan terhadap sebuah individu ataupun organisasi. Ada juga ditemukan kasus penghinaan kepada sebuah instansi ataupun perusahaan. Tentu saja jika pihak yang anda hina tersebut merasa keberatan, maka anda akan dilaporkan ke pihak berwajib dan anda akan dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik
Ketentuan pasal pasal KUHP yang mengatur pencemaran nama baik sebelum adanya media sosial diatur dalam beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Tetapi kini, Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, maka Pasal Pencemaran Nama Baik yaitu :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.
Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilhat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya.
Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.